Wajib PajakWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU 28/07. Psl 1/2).
Masih dalam tahap pengembangan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar