Senin, 22 September 2014

E






Ekspor
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean (UU 42/19.Psl 1/11).

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/28).

Ekspor Jasa Kena Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/29).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar