D
Daerah Pabean
Daerah
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif
dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai kepabeanan (UU 42/09. Psl 1/1).
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang (UU 42/09. Psl 1/17).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar