Senin, 22 September 2014
T
Tahun Pajak
ahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (UU 28/07. Psl 1/8). Tanggal Dikirim
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung (UU 28/07. Psl 1/40).
Tanggal Diterima
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengirirnan, tanggal faksimili, atau daiam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung (UU 28/07. Psl 1/41).
Masih dalam tahap pengembangan!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar