Senin, 22 September 2014
K
Kredit Pajak : Pajak Penghasilan
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasiian yang dibayar atau terutang di luar negen, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang (UU 28/07. Psl 1/22),
Kredit Pajak : Pajak Pertambahan NilaiKredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang (UU 28/07.Psl 1/23).
Masih dalam tahap pengembangan!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar