Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (UU 42/19. Psl 1/13).
Barang
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud (UU 42/09. Psl 1/2).
Barang Kena Pajak
Barang
Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (UU 42/09. Psl 1/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar