Senin, 22 September 2014

F


Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (UU 42/09. Psl 1/23).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar