Jasa
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan (Psl 1/5. UU 42/09).
Jasa Kena Pajak
Jasa
Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (Psl 1/6. UU 42/09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar