Leksikon Perpajakan Indonesia
Senin, 22 September 2014
B
Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (UU 42/19. Psl 1/13).
Barang
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud (UU 42/09. Psl 1/2).
Barang Kena Pajak
Barang
Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (UU 42/09. Psl 1/3).
D
Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan (UU 42/09. Psl 1/1).
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (UU 42/09. Psl 1/17).
E
Ekspor
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap
kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean (UU 42/19.Psl 1/11).
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/28).
Ekspor Jasa Kena Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/29).
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/28).
Ekspor Jasa Kena Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (UU 42/09. Psl 1/29).
F
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (UU 42/09. Psl 1/23).
Langganan:
Komentar (Atom)